Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan kejinya itu lantaran sang anak kerap meminta uang jajan kepadanya.
"Dia minta duit jajan. Sekitar pukul 23.00 WIB, istri tidak tahu karena beda kamar," kata tersanga BD.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka kemudian memberi uang jajan kepada korban antara Rp 5 hingga 10 ribu.
Lebih lanjut, kini tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Sigit, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Purbalingga.
Melansir dari Tribun Jateng, seroang ayah tiri berinisial TY (50) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga pada 22 Maret 2019, Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto mengungkapkan kalau aksi bejat TY ini dilakukan selama dua kali.
Namun, aksinya yang kedua kepergok oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Atas perbuatannya itu TY dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | kompas,Tribun Jateng |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |