Baca Juga: Resmi, BKN Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS 2019 Serta Dokumen yang Diunggah di Laman SSCASN
Dilansir dari laman bkn.go.id, Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny Gerald Plate mengatakan peluncuran situs tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menangani radiklisme negatif.
Laman aduanasn.id memfasilitasi pengaduan ASN berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa radikalisme negatif yang melibatkan intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Bagi ASN yang hendak melakukan aduan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, sebelum mengunggah tautan serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan, disertai alasan dan memantau proses penanganan yang diadukan oleh Tim Aduan ASN.
Bersama dengan peluncuran tersebut juga ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 12 kementerian/lembaga.
12 kementerian dan lembaga itu antara lain (1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia; (2) Kementerian Dalam Negeri; (3) Kementerian Agama; (4) Kementerian Komunikasi dan Informatika; (5) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (6) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; (7) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; (8) Badan Intelijen Negara; (9) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; (10) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila; (11) Komisi Aparatur Sipil Negara; dan (12) Badan Kepegawaian Negara. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | kompas,bkn.go.id |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |