Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Malang nasib H, di usianya yang terbilang masih belia dia harus menanggung beban hidup yang berat karena bertahun-tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri.
Bahkan parahnya lagi, aksi bejat yang dilakukan ayah tirinya selama 4 tahun itu sampai membuat H hamil dan sekarang telah melahirkan seorang anak berumur 1 bulan.
Melansir dari Warta Kota, kejadian ini terungkap setelah tantenya memaksa H untuk menceritakan asal usul dari anaknya itu.
H yang awalnya bungkam karena takut akan ancaman ayah tirinya itu pun kemudian perlahan mulai buka suara.
Dari penuturannya, H mengaku mulai diperkosa ayah tirinya saat usianya 12 tahun atau saat dia masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Saat itu, karena ibu korban atau istri dari tersangka sedang sakit-sakitan maka jadilah H menjadi pelampiasan nafsu bejat pelaku.
"(Pemerkosaan) dari korban umur 12 tahun atau 5 SD. Korban tinggal sama ibu kandung dan bapak tirinya. Ketika ibunya sakit, korban mulai diperkosa dilapak rongsokan," ungkap Ketua LBH Bang Japar Ferry Irawan selaku kuasa hukum korban, seperti yang dikutip dari Warta Kota.
Selama kejadian pemerkosaan itu berlangsung, H sering mendapatkan paksaan dan ancaman dari tersangka jika tidak mau melayani nafsunya.
"Korban diancam pakai pisau supaya dia mau melayani (nafsunya) dan diancam supaya jangan cerita ke siapa-siapa," lanjut Ferry.
Aksi bejat ayah tirinya ini pun semakin menjadi-jadi semenjak ibu kandungnya meninggal dunia.
Hingga pada akhirnya H hamil dua kali namun pada kehamilan pertama korban mengalami keguguran dan barulah di kehamilan yang kedua korban melahirkan seorang bayi yang kini berusia satu bulan.
"Ini hamil kedua, yang pertama keguguran," ungkap Ferry lebih lanjut.
Namun, keluiarga H sempat ragu untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena takut pelaku justru akan berbuat nekat.
"Keluarga awalnya enggak berani lapor, dia takut kalau pelaku ketangkep dan keluar dari penjara bisa dibunuh karena suka ancam pakai pisau," tutur Ferry.
Namun pada akhirnya keluarga korban tetap melapor ke Polres Tangerang Selatan pada Jumat (11/10/2019).
Pelaku S yang tak lain adalah ayah tiri H kini sedang dalam pengejaran polisi karena profesinya sebagai pemulung menyulitkan polisi untuk melacak keberadaannya.
"Masih dicari pelakunya, karena (profesinya) pemulung jadi berpindah tempat terus menerus," terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP muharam Wibisono.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kompas.com, S sempat melayangkan niatnya untuk menikahi sang anak tiri sesaat setelah dirinya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Keinginan tersebut dilontarkan oleh keluarga S saat menyambangi rumah nenek korban di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, keinginan tersangka ini dilontarkan agar pihak korban mencabut laporannya tersebut.
Namun sudah kepalang naik darah, tante korban langsung menolak niatan S dengan tegas.
"Terus keluarga pelaku minta suruh nikahin. Kata saya gila kali udah nikahin emaknya terus (juga menikahi) anaknya," ujar tante korban, Salamah saat ditemui di rumahnya, Rabu (13/11/2019).
Lebih lanjut, pihak keluarga korban justru menginginkan pelaku untuk dipenjara seumur hidup.
"Saya bilang aja, nikah-nikah. Enak di situ, enggak enak di sini (pihak korban). Kalau maunya emak (nenek korban) mah dia dipenjara seumur hidup," kata Salamah lebih lanjut.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |