"Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, saat menginterogasi pelaku.
Usai ramai jadi perbincangan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, menuturkan akan memberikan sanksi tegas kepada SW.
"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono.
Untuk kelanjutan nasib SW, pihak keraton masih menunggu laporan dari kepolisian.
"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," tambahnya.
Melansir dari Hukum Online.com, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan.
Ancaman hukumannya sendiri pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
(*)
Source | : | Kompas,hukumonline.com |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |