Usai mendapat laporan, polisi langsung bergegas dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.30 WITA, di Lapangan Lumintang Denpasar, Bali.
Baca Juga: Hotman Paris Jelaskan Permasalahan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam, dan sandal jepit.
"Pakaian tersebut milik pelaku yang ditemukan di kamar kos korban," ucap Wayan.
Melansir dari Hukum Online.com, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan.
Pelaku terancam hukuman paling lama dua belas tahun.
(*)
5 Arti Mimpi Bertemu Gebetan, Pertanda Ada Perasaan Cinta yang Terpendam, Saatnya Nyatakan Perasaan!
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |