Grid.ID - Polisi sempat mengatakan bahwa mendengarkan musik atau merokok sambil mengemudi bisa terancam pidana tiga bulan penjara.
Tak lama, polisi membantahnya. Benarkah musik bisa membahayakan pengendara?
Polisi membantah adanya aturan bahwa mengemudi sambil mendengarkan musik dan atau merokok bisa terancam penjara tiga bulan.
"Nggak ada (larangan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi BBC Indonesia, Jumat (02/03).
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto Budiyanto kepada Kompas.com.
Pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Kisah Mengerikan di Balik Kematian Sridevi: Sejumlah Artis Ungkap Kekejaman Industri Bollywood!
Pasal 283 menjelaskan bahwa orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Dalam penjelasan Pasal 106 ayat 1, "penuh konsentrasi" adalah tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi dan video yang terpasang di kendaraan.
Hal yang juga termasuk mengganggu adalah minum minuman beralkohol atau obat-obatan yang mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Mendengarkan musik baik melalui radio atau televisi, dan merokok, tidak secara spesifik disebutkan dalam pasal tersebut.
Saat membantah adanya larangan mendengarkan musik sambil menyetir, Kabid Humas Polda Metro Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa sebelumnya penjelasan polisi disalahpahami.
Nyesek, Anjing Bernama Pudding Setia Tunggu 9 Majikan yang Jadi Korban Tewas Pesawat Jeju Air, Begini Akhirnya
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |