"Itu tidak utuh mengutipnya," tandasnya.
Viral, Pria Tolak Buang Air Besar Selama 40 Hari, Ini Pendapat Pakar Kesehatan
Hampir semua warganet yang mengomentari hal ini, menyatakan tak setuju.
Kemarin warganet dihebohkan dengan pernyataan bahwa mendengarkan musik dan atau merokok termasuk dalam keadaan yang mengganggu konsentrasi pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pengamat transportasi dan kebijakan publik Agus Pambagio pun menyatakan larangan mendengarkan musik dan atau merokok sambil menyetir sebagai sesuatu yang berlebihan.
"Itu berlebihan, kecuali dia menggunakan headset, jadi nggak bisa dengar, baru boleh dilarang," kata Agus.
Agus berharap polisi justru memperhatikan hal-hal lain yang lebih penting bagi keselamatan berkendara.
"Banyak hal lain yang harus ditegakkan, misalnya tidak boleh pakai headset, harus pakai seatbelt," kata Agus.
Feydy Lyvyr Menghilang dari Rumah Pasca Dituding Sebagai Pelakor Dalam Rumah Tangga Abdee Slank
Menurut instruktur Berkendara Aman Erreza Hardian, memang ketika mendengarkan musik, konsentrasi pengemudi bisa terbelah.
Musik juga bisa menjadi gangguan dalam berkendara.
"Kami menganjurkan kalau sudah lelah, boleh mendengarkan musik, tapi dengarkan musik yang tidak kita suka agar tidak terbuai," kata Erreza.
Pengemudi juga harus pandai melihat situasi di luar sana yang menjadi potensi bahaya.
Jika berada dalam situasi tersebut, pengemudi harus konsentrasi penuh.
"Kalau memang ada di tempat yang butuh konsentrasi lebih, matikan dulu musiknya dan fokus pada mengemudi," kata dia. (*)
Artikel ini tayang di BBC Indonesia dengan judul: 'Larangan' menyetir sambil mendengarkan musik dan merokok dibantah polisi
Profil Nurul Qomar, Komedian Legendaris yang Meninggal Dunia Akibat Kanker, Bintangi Sejumlah Film Legendaris Ini
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |