Pelaku pun kemudian mengendap-endap ke kamar istri temannya itu untuk mensetubuhi korban.
Korban yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku pun kemudian berteriak meminta tolong.
Pelaku pun kemudian diringkus dan akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |