Meski sudah memastikan surat sanksi tersebut memang ada, pihak Polsek Kalideres memang belum melihat surat tersebut secara fisik.
"Kami belum lihat langsung fisik surat beserta isinya seperti apa, tapi dari keterangan adiknya.
"Surat itu memberi keterangan bahwa korban melakukan tindakan indisipliner sehingga dijatuhi sanksi oleh perusahaan," ujar Indra.
Karena itu, Indra akan memastikan pihaknya melakukan koordinasi dengan kepolisian di Solo guna mengungkap kasus bunuh diri ini.
Di sisi lain, pihak Wings Air telah buka suara terkait isu sanksi Rp 7 miliar yang dijatuhkan ke kopilot NA.
Mengutip Kompas.com, Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro mengakui jika korporasinya telah menjatuhkan sanksi kepada NA.
"Hal ini sudah sesuai ketentuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan atau 'safety first'," ucap Danang.
Terkait dengan kasus NA yang bunuh diri, Danang mewakili korporasi Wings Air mengaku turut prihatin dan berduka.
"Seluruh karyawan, Wings Air mengucapkan rasa duka yang mendalam dan menyampaikan turut prihatin atas kejadian tersebut," ujarnya. (*)
Source | : | Wartakota,kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |