Usai diselidiki secara mendalam, polisi membeberkan bahwa Alisaba Nazara merupakan pelaku pembunuhan AS.
Parahnya, saat diinterogasi pelaku mengaku nekat membunuh korban hanya gara-gara cemburu dengan sang calon anak tiri.
"Aku cemburu sama anaknya karena kami kan sudah dua minggu tinggal bersama. Pernah nampak aku dia cipok-cipok. Makanya timbul aku cemburu sama dia," kata Alisaba Nazara.
Sementara itu, saat ini polisi sudah mengamankan pelaku dikantor polisi.
Melansir dari Hukum Online.com, akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |