Dirinya menuntut dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman emapt tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.
Seperti diketahui, Denada sempat geram atas komentar akun @leza_zulkifly di media sosial miliknya.
Lantaran akun itu berkomentar negatif yang mengarah ke Denada dan anaknya.
"Betina anj*** gak punya moral. Followers situ banyak anak-anak yang masih labil. Dasar janda lak*** semoga karma secepetnya datang buat anak perempuan kamu ya diperkosa tu rame2 amin amin yra," tulis akun @leza_zulkifly. (*)
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!