“Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar Sutrisno.
Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu juga turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5.000 dan seragam sekolah.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dikenai hukuman niminal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. (*)
Source | : | kompas,Serambinews.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |