Grid.ID - Kasus pencabulan yang dilakukan guru terhadap siswi kembali terjadi.
Seorang guru kontrak yang mengampu mata pelajaran agama dan olahraga di sebuah sekolah dasar (SD) di Aceh nekat mencabuli enam siswinya.
Guru SD di Aceh itu nekat mencabuli enam siswinya di kelas saat jam pelajaran berlangsung.
Aksi bejat oknum guru kontrak berinisial SB (39) terbongkaar usai adanya laporan dari salah satu korban.
Melansir dari laman Kompas.com, peristiwa pencabulan terhadap 6 siswi tersebut terjadi selama dua bulan belakangan.
SB melakukan aksi tak pantas itu secara bergilir dalam kurun waktu dua bulan sebelum berhasil dibekuk polisi.
"Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019).
Baca Juga: Palsukan Kematian Selama 7 Tahun, Guru SD ini Tak Pernah Mengajar Namun Terima Gaji Hingga R435 Juta
Sutrisno juga menutuskan pelaku yang baru bekerja selama 2 bulan itu mencabuli para siswinya di ruang kelas.
Tak hanya itu, ia melakukan aksi bejatnya saat jam pelajaran tengah berlangsung.
Modus yang dilakukannya, korban di ajak ke bangku paling belakang dan disuruh membaca dan menghafal kitab.
Kemudian, pelaku duduk di samping melakukan aksi pencabulan dengan meraba bagian alat vital korban.
“Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban,” terang Sutrisno.
Usai melancarkan aksinya, Sutrisno meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya dan memberi imbalan Rp 5.000,-.
Baca Juga: Guru SD Cabuli Murid-muridnya Hingga Trauma saat Perkemahan dan di UKS
Menurut Sutrisno, kasus pencabulan ini terungkap setelah seorang siswa yang menjadi korban ke enam pelaku, melapor kepada orang tuannya.
Tak terima atas perbuatan tersebut, orang tua lalu membuat laporan polisi nomor LBP/511/XI/YAN/2.5/2019/SPKT tanggal 21 November.
Menurut Sutrisno, korban pencabulan SB merupakan murid kelas 4 dan beberapa kelas 6.
Baca Juga: Sukses Jadi Penyanyi, Tulus Sebut Itu Semua Berkat Guru SD
Dilansir Grid.ID dari laman Serambinews.com, pelaku berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri di Kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
“Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar Sutrisno.
Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu juga turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp 5.000 dan seragam sekolah.
Perbuatan tersangka dibidik melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Pelaku dapat dikenai hukuman niminal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. (*)
5 Rekomendasi Drakor Song Joong Ki yang Jarang Dibahas, Main Bareng Moon Chae Won hingga Han Suk Kyu
Source | : | kompas,Serambinews.com |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |