Saat kondisi sepi, pelaku langsung membuang mayat korban di kawasan dekat stadion dan menggerkan warga setempat pada pagi harinya.
"Begitu ada laporan, kami lansung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi," jelas AKP Try Maradona.
"Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar," tambahnya.
Baca Juga: Bejat! Dapat Restu dari Istri, Seorang Pria di Jambi Ajak Anak Tiri Berhubungan Intim Bertiga
Setelah tiga hari diselidiki, polisi berhasil mengamakan pelaku karena ia menyerahkan dirinya sendiri ke Polsek Natar.
"Kami mengamankan pelaku setelah tiga hari kejadian. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar, kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel," ujar AKP Try Maradona
Tersangka juga sudah mengakui jika dirinya sempat berhubungan intim dengan korban saat mengkonsumsi sabu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP Ju Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Tribun Lampung,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |