Ya, selain melaporkan Niki atas tuduhan penelantaran anak, Sajad juga melaporkan sang mantan istri atas dugaan pencemaran nama baik, melalui media elektronik pada tahun 2018 lalu.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Sajad telah melaporkan Niki dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP, dan Pasal 27 (3) dan Pasal 45 (1) dan Pasal 29 jo Pasal 45 (3) UU Ri Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Laporan yang telah dibuat oleh Sajad itu sudah teregister dengan nomor TBL/6728/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimus.
Setelah keluar dari Polda, Medina mengungkapkan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu 30 hari ke depan.
"Ya mereka akan proses. Mereka akan panggil lagi satu-satu dan kemungkinan 30 hari nanti ada keputusannya," beber Medina.
Medina pun tak mengetahui alasan dari pihak Polda yang lamban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan oleh sang suami.
"Nah, itu yang kami tanyain (mengapa lama)," lanjut Medina.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |