Polsek Gubeng Surabaya dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung berkoordinasi untuk mengungkap dugaan penganiayaan JA warga Pacar Kembang, Surabaya.
Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Baca Juga: Dikira Mencuri Tabletnya, Ibu Aniaya Anak Kandung Sendiri Secara Brutal
Ada dua saksi yang masih kami periksa saat ini, saksi pelapor dan saksi dari rumah sakit," kata Ruth
Sampai saat ini penyelidikan masih berlanjut, dan jika benar terbukti ada tindakan penganiayaan, pelaku akan dijerat dengan hukuman berat.
Melansir dari HukumOnline,com, pelaku bisa dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang kekerasan dan penganiayaan.
Pelakunya akan dengan ancaman hukumannya 15 sampai 20 tahun penjara.
(*)
6 Rekomendasi Drakor Gong Hyo Jin, Terbaru Jadi Lawan Main Lee Min Ho di When The Stars Gossip
Source | : | Surya.co.id,hukumonline.com |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |