Grid.ID - Power bank menjadi aksesoris yang wajib dibawa untuk mengatasi daya baterai yang habis termasuk ketika bepergian dengan pesawat terbang.
Penumpang pesawat pun membawa powerbank ke dalam kabin.
Mengenai kondisi ini, ada pembatasan mengenai kriteria powerbank seperti apa yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat dari segi kapasitas.
Aturan International Air Transport Association (IATA) menegaskan bahwa rating maksimal power bank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Maskapai- maskapai di Indonesia juga menggunakan ketentuan dari IATA itu sebagai acuan.
Ketentuan tersebut dipertegas Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tertulis tentang keselamatan penerbangan yang dipublikasikan awal Maret 2018 ini.
Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.
Sedangkan, powerbank dengan rating 100 Wh s.d. 160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Adapun powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa dalam penerbangan, sebagaimana dirangkum dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (8/3/2018).
(Mengapa Powerbank Bisa Meledak? Ini Penjelasannya)
“Ada korek api dan dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas (keamanan bandara) dan masyarakat,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan terkait.