Bersama dengan korek api, alat bantu medis, dan sejumlah jenis barang lain, powerbank termasuk dalam kategori benda berbahaya yang dibolehkan untuk dibawa ke kabin pesawat (permitted dangerous goods), mengacu pada lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017.
Namun, seperti diterangkan sebelumnya, terdapat kriteria dangerous goods yang boleh dibawa ke kabin.
Korek api bisa dibawa ke pesawat dengan syarat melekat pada setiap orang (dibawa sendiri, bukan ditaruh di dalam tas, on person) dan tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap.
Sementara, powerbank yang diizinkan dibawa ke dalam pesawat harus memiliki rating di bawah 160 Wh.
Meski ada pembatasan, para pemilik powerbank tidak perlu khawatir berlebihan saat ingin naik pesawat karena sebagian besar powerbank biasanya memiliki rating di bawah 100 Wh.
Kapasitas powerbank (daya tampung) biasanya dinyatakan dalam satuan miliampere-hour (mAh), yakni keluaran arus yang bisa diberikan dalam satu jam.
Durasinya tergantung besar arus yang diberikan.
Powerbank 10.000 mAh bisa memberikan arus 10.000 mAh selama satu jam, atau 5.000 mAh selama dua jam.
Sementara, Wh adalah satuan yang menyatakan rating keluaran energi maksimal sebuah powerbank.
Satuan Wh memudahkan komparasi rating energi antara tipe baterai yang berbeda-beda. (*)
(Artikel ini juga tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Kriteria "Powerbank" yang Boleh Dibawa Masuk Pesawat")