Grid.ID - Penyanyi Syahrini, melakukan photoshoot di bahu jalan tol Waru-Juanda di Jawa Timur (6/3/2018).
Akun @polantasindonesia, mempostingan apa yang dilakukan Syahrini itu dengan menyertakan tulisnya seperti ini.
"Duh mbak @princessyahrini kalau mau foto-foto jangan di jalan tol".
PT Citra Margatama Surabaya (PT CMS) selaku operator jalan tol tersebut, juga merespon tindakan Syahrini.
Bagi pihak PT CMS, Syahrini diduga telah melanggar Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 18 bulan.
(BACA : Menurut Hotman Paris, Syahrini Belum Bisa Dipidana karena Tidak Melanggar Hukum)
Kuasa hukum penyanyi Syahrini, Hotman Paris, menegaskan bahwa kliennya itu belum bisa dipidana karena berfoto di bahu jalan tol.
"Tetap tidak boleh (foto di bahu jalan), tapi belum merupakan sesuatu yang bisa dipidana," kata Hotman dalam wawancara di Warung Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/3/2018).
Selanjutnya juga dibilang, bahwa UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan disebutkan, barang siapa karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya jalan atau merugikan orang lain, bisa dipidana tiga bulan.
"Mengakibatkan itu syarat utama," ujar Hotman Paris.
(BACA : Dihujat Lantaran Foto di Pinggir Jalan Tol, Syahrini: Padahal Aku Sering Lho!)
Sementara melalui channel Youtube The Princess Syahrini, Syahrini menyampaikan fakta yang terjadi disana (10/3/2018).
1. Kepincut jembatan
Syahrini mengaku bahwa dia tertarik untuk melakukan foto karena melihat sebuah jembatan yang menurutnya indah.
Tertarik untuk menjadikan jembatan sebagai spot fotonya, Syahrini lantas meminta izin kepada pengawalnya untuk berhenti sejenak di bahu jalan.
"Dari jauh aku lihat ada jembatan kok bagus banget untuk spot foto gitu kan terus aku ngomong ke sekretarisku.
'Ta bilangin dong ke bapak yang ngawal kita di depan mau berhenti 3-5 meit lah untuk foto,” cerita Syahrini.
(BACA : Mengenang Hari Darmawan, Taman Wisata Matahari Peninggalan Terakhirnya )
2. Kondisi sepi jadi tak masalah
Pelantun Sesuatu ini tak sadar bahwa tingkahnya itu telah melanggar undang-undang lalu lintas.
"Dan saat itu kondisinya jalan tol Juanda menuju Surabaya itu kosong sepi dan betul-betul tidak padat seperti lalu lintas yang benar-benar hectic gitu.
Sepi kosong dan aku pikir aman karena ada pengamanan di depan aku merasa ya turun 3 sampai 5 menit tidak masalah.
Aku ya, yang pada saat itu tidak mengetahui ada undang-undang lalu lintas itu," tutur Syahrini.
3. Tak melanggar karena ada yang mengawal
Pelantun Sesuatu ini beralasan aksinya didampingi oleh pengawal sehingga tak menjadi masalah.
"Ku pikir berhenti di bahu jalan itu tidak melanggar undang-undang selama kita ada yang mengawal dan tidak lama durasinya," ucap Syahrini.
4. Aturannya kurang disosialisasikan
Syahrini mengaku bahwa pengetahuannya seputar undang-undang lalu lintas memang masih minim.
Oleh karena itu, wanita bernama lengkap Fatimah Syahrini Jaelani ini berharap ada petugas yang bersangkutan bisa melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut.
"Jadi menurut aku informasi ini harus segera diinformasikan ke masyarakat luas bapak-bapak yang bertugas di jasa marga dengan instansi setempat mengenai undang-undang lalu lintas," ujar Syahrini.(*)
Liburan ke Jepang Bareng Atta Halilintar dan Aurel, Ashanty dan Anang Alami Insiden Ini di Bandara