Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak sang pacar.
Sepertiga dari warga Tiongkok telah mengecam pemerintah untuk segera menindak laki-laki ini.
Sebegai tambahan informasi, Tiongkok sendiri sudah memiliki hukum yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga yang disahkan pada 2016 silam.
Menurut hukum itu, siapa pun yang mengalami KDRT dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menahan pelaku sekurang-kurangnya 72 jam setelah pelaporan.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | asiaone |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |