Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah rumah Angel Lelga digrebek Vicky Prasetyo pada November 2018 silam.
Angel Lelga pun tak terima, sampai melaporkan Vicky Prasetyo ke pihak berwajib.
Atas laporan tersebut, kini Vicky Prasetyo telah dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ungkap Ingin Balikan, Vicky Prasetyo Sebut Perbedaan Zaskia Gotik dengan Para Mantannya yang Lain
"Jadi saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka," kata Kompol Andi Sinjaya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, di kantornya, pada Rabu (4/12/2019).
"Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya Vicky Prasetyo terancam dipenjara 4 tahun lamanya.
Sempat Dinyatakan Sembuh, Anak Sebut Kanker yang Diderita Nurul Qomar Sudah Menyebar ke Organ Vital
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |