Kendati demikian, Vicky Prasetyo belum penuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
"Kita panggil aja yg bersangkutan sebagai status tersangka. Setelah kita gelarkan perkara ini pada beberapa waktu yang lalu," ucapnya.
Vicky Prasetyo sempat mengaku belum menerima surat panggilan tersebut.
Namun Kompol Andi Sinjaya yakin, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," pungkasnya.
Kompol Andi Sinjaya juga mengatakan, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 311 dan 310 dan 335 tentang pencemaran nama baik.
Dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |