Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Setelah rumah Angel Lelga digrebek Vicky Prasetyo pada November 2018 silam.
Angel Lelga pun tak terima, sampai melaporkan Vicky Prasetyo ke pihak berwajib.
Atas laporan tersebut, kini Vicky Prasetyo telah dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ungkap Ingin Balikan, Vicky Prasetyo Sebut Perbedaan Zaskia Gotik dengan Para Mantannya yang Lain
"Jadi saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka," kata Kompol Andi Sinjaya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, di kantornya, pada Rabu (4/12/2019).
"Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya Vicky Prasetyo terancam dipenjara 4 tahun lamanya.
Kendati demikian, Vicky Prasetyo belum penuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
"Kita panggil aja yg bersangkutan sebagai status tersangka. Setelah kita gelarkan perkara ini pada beberapa waktu yang lalu," ucapnya.
Vicky Prasetyo sempat mengaku belum menerima surat panggilan tersebut.
Namun Kompol Andi Sinjaya yakin, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Mungkin lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," pungkasnya.
Kompol Andi Sinjaya juga mengatakan, Vicky Prasetyo dikenakan pasal 311 dan 310 dan 335 tentang pencemaran nama baik.
Dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 750 juta.
(*)
Anggunnya Aaliyah Massaid saat Maternity Shoot, Berbalut Gaun Panjang Tanpa Umbar Perut Seksi
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |