Keluarga AE menolak lamaran MM karena ia tidak bisa menepati janji untuk membayar sejumlah uang maskawin seperti yang ia janjikan di awal.
MM hanya menyanggupi membayar setengahnya.
Akhirnya hubungan keduanya yang telah dibina kurang lebih satu tahun dan direncanakan menikah pada 29 Desember mendatang itu harus kandas.
Keluarga AE pun merasa telah dibohongi oleh MM sedari awal.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Padahal keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
6 Tahun Penjara
MM pun kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya menyebarkan video mesum ke keluarga calon istrinya itu.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru BK Minta Anak Didiknya untuk Berikan Bulu Kemaluan dan Sperma, Alasannya Buat Ini
Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE)
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |