Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria di Kalimantan Timur nekat menyebarkan video mesum berdurasi 2 menit 49 detik ke keluarga pacar.
Pria berinisial MM (29) ini nekat melakukan aksinya karena merasa sakit hati lantaran pinangannya ditolak oleh pihak keluarga pacar AE (20).
"Niat pelaku mengirim video porno itu agar keluarga korban malu dan mengiyakan pernikahan putrinya dengan pelaku," ungkap Kasat Reskrim Kabupaten Paser AKP Ricky R Sibarani, Sabtu (07/12/2019).
Baca Juga: Hendak Akad Nikah, Pria Ini Malah Kirim Video Indehoi dengan Calon Istri ke Mertua
Awalnya pria yang beralamat di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ini hanya menyebar hasil tangkapan layar rekaman video mesum tersebut ke adik korban.
Ia kemudian mengirimkan videonya yang berdurasi 2 menit 49 detik ke anggota keluarga korban yang lain via WhatsApp karena merasa tak puas.
Keluarga korban yang kecewa pun langsung melaporkan perbuatan MM ke Polres Paser.
Setelah dilaporkan ke polisi, MM pun sempat kabur dan bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Long Ikis, Paser.
Masalah Maskawin
Melansir dari Kompas.com, lamaran MM ditolak pihak keluarga AE bukan tanpa alasan.
Keluarga AE menolak lamaran MM karena ia tidak bisa menepati janji untuk membayar sejumlah uang maskawin seperti yang ia janjikan di awal.
MM hanya menyanggupi membayar setengahnya.
Akhirnya hubungan keduanya yang telah dibina kurang lebih satu tahun dan direncanakan menikah pada 29 Desember mendatang itu harus kandas.
Keluarga AE pun merasa telah dibohongi oleh MM sedari awal.
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Padahal keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
6 Tahun Penjara
MM pun kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya menyebarkan video mesum ke keluarga calon istrinya itu.
Baca Juga: Bejat! Oknum Guru BK Minta Anak Didiknya untuk Berikan Bulu Kemaluan dan Sperma, Alasannya Buat Ini
Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE)
Kasus Lain
Seperti yang diberitakan Grid.ID sebelumnya, juga pernah beredar sebuah video mesum yang memperlihatkan adegan panas seorang wanita yang memakai seragam PNS bersama dengan seorang pria di dalam mobil.
Video tersebut diunggah oleh pelaku sendiri melalui Facebook hingga akhirnya tersebar luas pada akhir September lalu.
Baca Juga: Dinilai Punya Wajah Pas-pasan, Pria Ini Viral karena Menikah Kembali Tanpa Sepengetahuan Istrinya
Padahal keduanya sendiri diketahui telah berkeluarga.
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Hari Brata.
"Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di upload yang bersangkutan," lanjutnya.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |