"Coba Mas Dhani tetap jadi seniman tanpa ada rasa kebencian terhadap tokoh tertentu," tulis pemilik akun @erlita998.
Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui aku twitter @ahmaddhaniprast yang isinya dinilai menghasut dan mengandung kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |