Usai kejadian, pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian di rumahnya di kecamatan Rembang pada Selasa (3/12/2019).
Sukarno sendiri diketahui akhirnya tewas setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soetrasno dan menderita luka bakar serius hingga 70 persen.
Melansir dari HukumOnline.com, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas,hukumonline.com |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |