Andi Bahtiar Effendy, kuasa hukum Zul mencoba menenangkan Retno yang histeris.
Diketahui, Zul dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
Sebelumnya, Zul dibekuk Resnarkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View, Jakarta Utara bersama tiga orang temannya, Rian, Andu, dan wanita inisial D, pada 1 Maret 2019 lalu.
Baca Juga: Lebaran di Dalam Penjara, Zul Zivilia Hanya Terdiam Saat Dijenguk Istri dan Anak-anaknya
Bahkan Zul juga tergabung dalam jaringan besar narkoba, ia juga dikenal telah memiliki beberapa pengecer.
"Dia bagian dari jaringan. Dia menerima bagian dan dia bungkus dan dia mengantarkan ke tujuan," jelas Kapolda Irjen Pol Gatot Eddy Pramono saat ditemui Grid.ID di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul dibekuk oleh pihak yang berwajib saat dia tengah mengemas ekstasi di apartemennya.
Polisi menyita 9,54 gram sabu dari tangan sang vokalis.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Grid.id |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |