Ia juga mengaku baru pertama kali merekam, video tanpa busana tersebut.
"Baru pertama kalinya," singkatnya.
Melansir dari Hukum.online.com, ZA bisa dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
"Tersangka ZA ini dikena pengetrapan pasal 29 UU RI Nomer 44 Tahun 2008 tentang pornografi," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Pasal tersebut menjelaskan tentang setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | hukumonline.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |