"Saya sempat lari tapi pintu rumah terkunci dan saya diperkosa katanya kalau saya melapor sama ibu saya akan dibunuh" kata HJ di hadapan penyidik.
Saat ini, korban HJ sudah berada dalam perlindungan PPA Polres Takalar dan ditampung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar.
Sementara itu, TT sudah ditetapkan tersangka karena tindakannya yang telah menghamili dan membawa kabur korban untuk hidup layaknya suami istri.
Pelaku TT pun sudah mengakui perbuatan bejatnya itu karena kecanduhan film porno.
"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anaknya dimana awalnya dipaksa dan dilakukan sejak tahun 2017 hingga 8 Desember 2019," kata Jufri, saat menggelar rilis pada Selasa, (10/12/2019) di halaman Mapolres Takalar.
Pelaku TT sendiri terancam pasal berlapis dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukumannya minimal lima belas tahun penjara," pungkas Jufri Natsir.
Aksi pelaku TT ini tentu akan menambah panjang daftar aksi pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (13/07/2019) seorang istri membongkar aksi pemerkosaan yang dilakukan suaminya sendiri terhadap anak kandung mereka.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribunnews.com,kompas |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |