Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang gadis 16 tahun dibawa kabur dan diajak hidup berdua layaknya sepasang suami istri oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa ini pun dilaporkan istri pelaku, SU (48), yang curiga atas gerak-gerik suaminya, TT (50) yang aneh.
Pihak kepolisian yang menerima laporan ini pada Senin (09/12/2019) itu pun langsung bergerak cepet dengan melakukan penyelidikan.
TT pun ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasui, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Saat menangkap TT, polisi pun mengamankan HJ anak pelaku dengan kondisi sudah hamil 6 bulan.
"Ada ibu rumah tangga (IRT) yang melapor bahwa anaknya dibawa kabur oleh bapak kandungnya sendiri dan kami berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah adanya laporan korban" kata Bripka Suanto, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Takalar.
Melansir dari Kompas.com, diketahui gadis 16 tahun itu dibawa kabur ayah kandungnya lantaran kondisi perutnya yang sudah membesar.
Korban HJ sendiri mengaku sudah dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayahnya sejak 2 tahun lalu atau tepatnya di suatu hari pada tahun 2017 di rumahnya Dusun Ballaparang, Desa Galesong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Saat itu, korban HJ sedang tidur siang dan ibunya sedang bekerja di sawah.
"Saya sempat lari tapi pintu rumah terkunci dan saya diperkosa katanya kalau saya melapor sama ibu saya akan dibunuh" kata HJ di hadapan penyidik.
Saat ini, korban HJ sudah berada dalam perlindungan PPA Polres Takalar dan ditampung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Makassar.
Sementara itu, TT sudah ditetapkan tersangka karena tindakannya yang telah menghamili dan membawa kabur korban untuk hidup layaknya suami istri.
Pelaku TT pun sudah mengakui perbuatan bejatnya itu karena kecanduhan film porno.
"Pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap anaknya dimana awalnya dipaksa dan dilakukan sejak tahun 2017 hingga 8 Desember 2019," kata Jufri, saat menggelar rilis pada Selasa, (10/12/2019) di halaman Mapolres Takalar.
Pelaku TT sendiri terancam pasal berlapis dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukumannya minimal lima belas tahun penjara," pungkas Jufri Natsir.
Aksi pelaku TT ini tentu akan menambah panjang daftar aksi pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, pada Sabtu (13/07/2019) seorang istri membongkar aksi pemerkosaan yang dilakukan suaminya sendiri terhadap anak kandung mereka.
Kejadian bermula ketika anak kandungnya, DA (16) sedang menyetrika pakaian di dalam rumah.
Sementara sang ibu, YA (35), tengah tertidur pulas di dalam kamarnya di rumahnya di Tulangbawang Barat, Lampung.
Lalu saat YA terbangun alangkah terkejutnya dia ketika melihat pelaku ER (36) sedang memperkosa anak mereka DA.
Melihat kejadian tersebut YA langsung berteriak histeris dan menghubungi keluarganya.
"Saat itu korban sedang menyetrika pakaian di dalam rumah mereka."
"Lalu pelaku terbangun dan terjadilah pemerkosaan itu," terang Kapolres Tulangbawang, AKBP Syaiful Wahyudi.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribunnews.com,kompas |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |