Grid.ID - Indonesia tak memiliki wajib militer, akan tetapi tak lama lagi bakal menyelenggarakan pelatihan untuk komponen cadangan (Komcad) untuk bela negara.
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) akan menyelenggarakan pelatihan untuk komponen cadangan (Komcad) sebagai penyokong utama saat perang.
Sasaran utama komponen cadangan (Komcad) adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Resimen Mahasiswa (Menwa).
Baca Juga: Prabowo Subianto Ungkap Arah Kebijakan Umum Kementerian Pertahanan Saat Rapat Kerja Bersama DPR RI
Peraturan tersebut seiring disahkannya Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) pada September 2019 lalu.
Melansir dari laman Kompas.com, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Rancangan Undang-undang Komcad (RUU Komcad) tidak diwajibkan bagi semua warga negara untuk ikut dalam wajib militer.
"Banyak salah persepsi bahwa adanya UU komponen cadangan membuka kesempatan wamil. Tidak, saya katakan," ujar Purnomo, di Markas Rindam Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Pramono mengatakan, wajib militer ini hanya berlaku bagi warga negara yang diundang dan lulus tes.
"Dia harus melakukan wajib militer setelah menandatangani kontrak selama sekian tahun sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU," jelasnya.
"Sebaliknya, mereka yang tidak lulus, tidak ikut wajib militer," tambah Purnomo.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Kemhan.go.id,Kemenkumham.Go.ID,TribunJateng |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |