Hal tersebut diketahui melalui wawancara yang videonya diunggah oleh akun MOP Channel pada hari Kamis (12/12/2019).
Dalam video tersebut, Vicky yang terlihat telah memenuhi panggilan dari kepolisian untuk pemeriksaan itu membeberkan fakta di balik perseteruannya.
"Tapi di pemeriksaan kemarin ada beberapa temuan, salah satunya masih terikat resmi hubungan suami istrinya. Karena aku belum ikrar talak," ungkap Vicky pada awak media.
Baca Juga: Kenang saat Digerebek Vicky Prasetyo, Angel Lelga: Saya Seperti Ditelanjangi di Depan Umum!
Sebenarnya Vicky sudah mengajukan gugatan cerai pada pengadilan agama, namun gugatan tersebut digugurkan dikarenakan Vicky belum melakukan ikrar talak.
"Ya tinggal kapan aku mau ikrarnya, cuman kalo sekarang diinfokan sama pengadilan agama bahwa digugurkan atau dikembalikan, artinya aku sama dia kembali menjadi pasangan suami istri," lanjutnya.
Ia juga menambahkan, bahwa secara komitmen dan hati, mereka berduda memang sudah berpisah.
Namun dari sudut pandang negara dan hukum, Vicky dan Angel masih berstatus suami istri.
Vicky mengungkapkan bahwa jika ia bersalah karena menegur istrinya sendiri karena membawa masuk seorang laki-laki ke dalam kamar mereka, berarti status pernikahan mereka tidak dilindungi undang-undang.
"Ya kalo saya bersalah karena menegur istri saya, berarti pernikahan saya gak dilindungi undang undang dong. Kecuali status saya bukan lagi suaminya ya beda lagi," ujar Vicky.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |