Baca Juga: Foto Dililit Ular, Putri Jokowi Kahiyang Ayu Tuai Reaksi Netizen: Serem Banget!
Setelah mendapat laporan dari MD (51) selaku orangtua korban, Polrestabes Surabaya langsung bergegas mendatangi pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat pada Selasa (3/12/2019).
Melansir dari Hukum.online.com, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan
pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |