Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya.
Korban merupakan seorang siswi SMP berinisial NA (15) yang merupakan teman dari pelaku sendiri.
Melansir dari Kompas.com, pelaku diketahui berinisial MFTR (21) yang nekat mencabuli korban di sebuah lahan kosong di Perumahan Bukit Palma, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku merayu korban dengan uang sebesar Rp 20 ribu untuk membeli makanan.
Setelahnya, pelaku langsung mencabuli korban dan mendokumentasikan adegan cabulnya menggunakan ponsel pribadinya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Agustus 2019 lalu.
"Jadi pada bulan Agustus 2019 lalu,"
"Korban diajak nongkrong di lahan kosong Perumahan Bukit Palma,"
"Pelaku ini memang teman korban," ujar Ruth dikutip dari Kompas.
Baca Juga: Cabuli Santriwati, Putra Kiai Ternama di Jombang Dilaporkan ke Polisi
"Video pencabulan yang didokumentasikan pelaku itu sebagai koleksi dan disimpan di HP-nya," ujar dia.
Usai merekam adegan pencabulan tersebut, tersangka malah secara tak sengaja mengirimkan video tindakan tak senonohnya ke orangtua korban melalui aplikasi WhatsApp.
Sontak saja, orangtua korban merasa tak terima dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ucap Ruth.
Baca Juga: Foto Dililit Ular, Putri Jokowi Kahiyang Ayu Tuai Reaksi Netizen: Serem Banget!
Setelah mendapat laporan dari MD (51) selaku orangtua korban, Polrestabes Surabaya langsung bergegas mendatangi pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap oleh aparat pada Selasa (3/12/2019).
Melansir dari Hukum.online.com, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan
pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling maksimal 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |