Gatot Brajamusti atau yang sering disapa Aa Gatot dijerat kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar serta kejahatan asusila.
"Mau menuntut apa engga? Ini padahal sudah saya program. Saya pikir sekarang sudah disiapkan," lanjut Achmad Guntur.
Jaksa Penuntut Umum pun meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan.
"Maaf hakim yang mulia. Untuk kasus senjata api dan satwa liar kami belum siap. Kami meminta waktu untuk ditunda lagi," ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Hukum kepada Hakim.
Alhasil, persidangan ditunda hingga 27 Maret 2018 untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Sementara, untuk kasus kejahatan asusila, Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, atas kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
Gatot Brajamusti sempat merasa kecewa dan tidak menyangka dirinya akan dituntut dengan hukuman berat tersebut. (*)
Apesnya Tukang Pijat di Karanganyar, Jadi Tersangka setelah Copot Gambar Calon Bupati untuk Tambal Rumah Bocor