Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Kuasa hukum Gatot Brajamusti merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak dibawah umur berinisial CTP.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Gatot Brajamusti Ngeri Sidang Tuntutan Dibacakan, Aih!)
Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot Brajamusti mengungkapkan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tidak logis lantaran berdasarkan pengakuan saksi, korban telah nikah siri dengan Gatot.
"Kan kita sudah jelas bahwa saksi Citra tersebut sudah menjadi istri siri dari Aa Gatot Brajamusti," ungkap Achmad Rulyansyah saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
"Apakah pantas dihukum sampai 15 tahun dengan dituntut melanggar Pasal 81 Ayat 2? Bagi kami sangat tidak logis," lanjut Achmad.
Menurutnya, persetubuhan yang dilakukan Gatot Brajamusti sah tanpa paksaan karena sudah nikah siri.
"Secara logika, persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gatot Brajamusti, persetubuhan layaknya suami istri, tidak ada unsur paksaan, pemerkosaan, tidak ada, karena itu adalah inisiatif dari Citra sendiri," paparnya.
Untuk itu, kuasa hukum Gatot Brajamusti akan mengajukan pembelaan pada 29 Maret 2018 mendatang dengan membawa bukti-bukti pendukung.
Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta atas kasus asusila yang dilakukannya dengan anak di bawah umur berinisial CTP.
Padahal saat ini Gatot Brajamusti tengah menjalani hukuman 10 tahun penjara atas penylahgunaan narkoba di Nusa Tenggara Barat 2016 silam.
Bahkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar yang belum dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum, Gatot Brajamusti terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Gatot Brajamusti pun kecewa dengan tuntutan dan ancaman hukuman atas dirinya.
"Kecewalah banget. Nggak ada rasa kemanusiaan itu sepertinya. Masa begitu hukuman mati," ucap Gatot Brajamusti saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Hukuman tersebut membuat dirinya kaget tak percaya.
"Saya ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah. Di samping itu tuntutannya nggak tanggung-tanggung," ujar Gatot Brajamusti.
"Saya minta keadilan," lanjutnya dengan raut wajah memelas.
Sayangnya, saat Gatot meminta keadilan yang terang, justeru Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur kembali menunda pembacaan tuntutan tersebut.
Alhasil terdakwa Gatot Brajamusti dengan kasus asusila, kepemilikan senjata api dan satwa liar harus menghela napas panjang kembali lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutannya.
Hakim pun terlihat kesal lantaran sebelumnya sidang pembacaan tuntutan telah ditunda sebanyak tiga kali.
(Aa Gatot Bersyukur Selalu Didampingi Sang Istri Saat Dirudung Masalah)
"Kesulitannya dimana? Saya kepengin tahu kesulitannya dimana. Sudah berapa kali ini?" tanya Hakim Ketua kepada Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti atau yang sering disapa Aa Gatot dijerat kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar serta kejahatan asusila.
"Mau menuntut apa engga? Ini padahal sudah saya program. Saya pikir sekarang sudah disiapkan," lanjut Achmad Guntur.
Jaksa Penuntut Umum pun meminta waktu untuk menunda pembacaan tuntutan.
"Maaf hakim yang mulia. Untuk kasus senjata api dan satwa liar kami belum siap. Kami meminta waktu untuk ditunda lagi," ungkap Hadiman selaku Jaksa Penuntut Hukum kepada Hakim.
Alhasil, persidangan ditunda hingga 27 Maret 2018 untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar.
Sementara, untuk kasus kejahatan asusila, Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, atas kasus asusila yang menjerat Gatot Brajamusti, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.
Gatot Brajamusti sempat merasa kecewa dan tidak menyangka dirinya akan dituntut dengan hukuman berat tersebut. (*)
Nyesek, Lagi Hamil 6 Bulan Wanita Ini Pergoki sang Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri hingga Mengandung, Begini Akhirnya