Grid.ID - Terhadap kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret artis Jennifer Dunn, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjerat dengan beberapa pasal.
Dan dengan itu juga, Jennifer Dunn terancam hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup.
Hal tersebut mengingat bahwa dirinya sudah tersandung dua kali kasus penyalahgunaan narkotika.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjerat wanita yang akrab disapa Jedun itu dengan pasal 112, 114, dan 127 UU NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(BACA : Kalina Ocktaranny Blak-Blakan, Ternyata Berkali-kali Ditalak Suami)
"Kalau Pasal 114 dan 112 yaitu bisa sampai seumur hidup," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaya ketika ditemui oleh Grid.ID di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Dikutip dari Wartakota, Ramel Jesaya menjelaskan bahwa nanti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melihat fakta persidangan untuk menentukan hukuman yang layak bagi Jennifer Dunn.
"Nanti, kita lihat dari fakta persidangan kedepannya.
Agar kami bisa menentukan hukuman untuk dia (Jedun)," ujar Ramel Jaisaja yang mengatakan Jedun akan dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Jennifer Dunn sudah tidak lagi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
(BACA : TKW Ditemukan Membusuk Dalam Lemari di Malaysia, Mantan Bikin Video Kenangan)
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya