Ismawati selaku Ketua Jurusan Perbankan Syariah mengatakan dengan tegas apabila kepastian hukum telah diterima pihak kampus, pelaku akan langsung dikeluarkan.
"Kita belum bisa membuat kebijakan apa pun selagi belum ada kepastian hukum. Kita serahkan kepada hukum untuk bekerja dan melakukan pembuktian," Ismawati saat dihubungi, Minggu (15/12/2019) kutip Grid.ID dari Tribunnews.
Sementara itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Manggala Kota Makassar masih terus melakukan pendalaman motif pembunuhan.
Hanya saja telah disebutkan bagaimana modus Ridhoyatul Khaer menghabisi nyawa sang kekasih.
Ridhoyatul Khaer awalnya hanya membekap sang kekasih dengan menggunakan bantal.
"Awalnya pelaku (Ridhoyatul Khaer) menutup wajah korban dengan bantal selama 15 menit," kata Iptu Syamsuddin, Sabtu (15/12/2019) kemarin.
Usai melakukan hal tersebut, Ridhoyatul Khaer ternyata masih melihat Asmaul Husna masih bernapas.
"Pelaku (Ridho) langsung masuk ke dalam dapur lalu mengambil pisau dapur dan kembali lagi ke dalam kamar. Ia mengiris leher korban," ujarnya.
Aksi sadisnya itu dilakukan Ridho pada Jumat (13/12/2019) sore.
Saat itu, Ridho dan Asmaul Husna hanya berdua di dalam rumah.
Mengetahui gerak gerik yang mencurigakan dari Ridho, akhirnya pihak kepolisian segera diamankan kepolisian.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Tribun Timur |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |