Berdasarkan pemberitaan Tribun Jatim yang dilansir Jumat (13/12/2019), pelaku lantas mendapat wangsit untuk meletakkan raket listrik itu ke atas pusara sang nenek serta disarankan oleh dukunnya untuk tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.
“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” ungkap Didit seperti dilansir Tribun Jatim.
Alhasil, ia pun diantarkan oleh satu rekannya dengan menggunakan sepeda motor, membawa senjata berupa raket listrik untuk membunuh korban.
Kembali melansir Tribun Jatim, dijelaskan oleh pelaku bahwa korban terlebih dahulu dipukuli menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban hingga luka.
Baku hantam pun tak terelakkan karena pelaku sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya hingga membuatnya kian gelap mata.
“Namun, pelaku tidak tinggal diam, ia melawan sampai akhirnya posisi korban tersungkur, baru dipukul dengan bilah kayu sesuai dengan mimpinya,” AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan.
Baca Juga: Dicekal MUI karena Video Vulgarnya, Duo Semangka Gagal Konser di Madura
Saat korban sudah terkapar tak berdaya, Arifin dengan tega meninggalkannya begitu saja di pinggir jalan desa dan bergegas pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat.
“Setelah menjalankan salat Jumat pelaku menghampiri kembali korban dengan tujuan untuk memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit menambahkan.
Atas perbuatannya, Arifin Bin Mat Rasuk dibayangi ancaman hukuman yang tak main-main karena ia telah melanggar pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.
”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun” tandasnya. (*)
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |