Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang nelayan 50 tahun bernama Sa'iun dilaporkan ke Polres Sampang karena telah mencabuli anak di bawah umur.
Aksi bejat ini dilakukan Sa'iun kepada Mawar (7) yang tak lain adalah teman sekelas anaknya yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).
Dengan iming-iming uang Rp 2 ribu, pelaku mengajak korban yang waktu itu baru pulang sekolah ke sebuah rumah kosong di Dusun Barat, Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura.
"Saat melakukan perbuatannya, Sa'iun memerintahkan korban untuk mengikuti apa kemauan yang diinginkannya," ujar Kapolsek Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, seperti yang dikutip dari Surya Malang.
Di rumah kosong milik Bapak Awan inilah pelaku yang sudah diperdaya oleh hawa nafsu langsung mencabuli korban.
Akibatnya, korban sampai mengalami luka fisik di bagian organ intimnya.
"Hasil visum dari keterangan ahli, korban mengalami luka robek di bagian vitalnya," ujar Didit lebih lanjut.
Kejadian ini sendiri terungkap setelah korban mengeluhkan sakit kepada kedua orang tuanya sambil menangis.
Orang tua korban yang syok lantas mengadukan perbuatan pelaku ke Balai Desa setempat.
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |