"Usia 8 tahun saya rasa sudah mengerti, jadi untuk ciri-ciri terduga yang memberitahukan adalah anak kecil itu," kata Kepala Desa Mandangin, Syaiful.
Dengan modal keterangan korban, pelaku pun langsung digerebek warga di rumahnya.
Korban Trauma
Selain luka fisik, kondisi psikis korban juga terluka akibat kejadian ini.
Bocah 7 tahun itu sampai trauma dan pingsan ketika melihat pelaku.
"Saat dibawa ke Mapolres Sampang, korban satu kapal dengan pelaku, sehingga korban sempat pingsan saat melihat si pelaku,” terang AKBP Didit Bambang Wibowo.
15 Tahun Penjara
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita uang sejumlah Rp 2 ribu yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban serta baju yang dipakai korban saat itu.
Pelaku sendiri terancam pasal berlapis dengan masa tahanan mencapai 15 tahun.
Source | : | Kompas.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |