Pelaku pun sempat menjalani perawatan di RSUD Tebo, namun malang ia akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada pukul 06.00 WIB.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kapolsek VII Koto, AKP Sugeng membenarkan informasi tersebut.
Bahkan dalam keterangan tertulisnya, melansir dari HukumOnline.com, jika tak meninggal pelaku bisa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan," katanya, dalam keterangan tertulis.
(*)
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker
Source | : | Tribun Jambi,hukumonline.com |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |