"Stand meter dinaikkan ke posisi lebih tinggi ketika pihak PDAM menaikkan pipa air yang ada di rumah. Pihak PDAM juga bilang meterannya juga ikut dinaikkan," jelasnya, didampingi penasehat hukumnya, Bangkit Mahanantiyo.
Tuduhan Tidak Mendasar
Penasihat hukum Martha, Bangkit Mahanantiyo menganggap tuduhan PDAM kepada kliennya tidak mendasar.
Sebab jika dibayangkan, penggunaan air seberapa banyak yang sampai menyebabkan tagihan membengkak hingga Rp 18 juta.
"Di rumah (Martha) tidak ada genangan air dikarenakan kebocoran (seperti yang dituduhkan) yang mengakibatkan tagihan membengkak sampai Rp 18 juta," ujarnya.
Apalagi, berdasarkan data tagihan penggunaan air PDAM oleh kliennya pada bulan Oktober mencapai 1970 meter kubik dan bulan November mencapai 538 meter kubik.
"Jika akumulasikan jumlah penggunaan air berkisar 2500 meter kubik. Apabila air masuk ke rumah itu maka akan tenggelam. Karena 2500 meter kubik bukan air yang sedikit," tuturnya Kamis (19/12/2019).
Bangkit mengatakan pihak kliennya akan mengadukan kasus ini ke Walikota Semarang.
"Kami tadi melakukan pelaporan ke Walikota Semarang melalui surat aduan. Kami ingin permasalahan ini Walikota juga ikut bertanggung jawab. Karena di dalam Perda Kota Semarang Nomor 8 tahun 2013 merupakan pelayanan publik jadi tetap walikota ikut bertanggung jawab ,"jelasnya.
Tagihan Listrik Rp 26 Juta
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam, Bantah Ratna Sarumpaet Lakukan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasannya
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |