Dirinya dituntut dengan KUHP 307 tentang percobaan pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sembari mengenakan kacamata hitam, Rozita mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Dirinya terlihat sangat dingin dan berwajah masam saat menjawab pertanyaan hakim.
Namun, ekspresi berbeda ditunjukkan oleh Suyanti, korban penganiayaan.
Karena trauma yang dialaminya, dirinya sampai menarik laporan tersebut dan ingin segera kembali ke Indonesia.
Mengingat dirinya hanyalah orang asing di negeri orang lain.
Terlebih lagi, lawannya adalah orang beradap di Malaysia yang mempunyai koneksi di mana-mana.
Kendati demikian, proses persidangan harus tetap berjalan.
Pengacara Rozita, Rosal Azimin Ahmad meminta denda yang diberikan pada kliennya diturunkan menjari RM 5.000 atau setara dengan Rp 17 juta.
Baca Juga: Curhat Pilu Ely Sugigi saat Dirinya Tetap Dicibir Meski Telah Minta Maaf!
Rosal beralasan kliennya menderita penyakit asma dan sudah tidak bekerja lagi.
Alasannya Beneran Sedih, Fajar Sadboy Rela Putus Sekolah dan Adu Nasib di Jakarta
Penulis | : | Siti Umaiya |
Editor | : | Siti Umaiya |