Selain isu perselingkuhan, Ivan juga sempat menggugat Venna terkait harta gono gininya, berupa rumah dan mobil.
Dilansir dari laman Tribun Jateng, pada Senin (23/12/2019), gugatan tersebut dilayangkan oleh Ivan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan Peninjauan Kembali (PK) yang dialkukan oleh Venna dianggap janggal.
Namun, gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Venna Melinda.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Venna, Michael P. Simanjuntak.
"Jadi gini. MA memenangkan PK Mba Venna karena kita memberikan bukti baru (novum) ke Pengadilan Agama," kata Michael kepada Warta Kota, kamis (3/3/2016).
Dari penuturan kuasa hukum Venna, novum yang dimiliki oleh Venna adalah bukti akta jual beli yang mengatasnamakan Venna.
"Jadi akta itu yang kita berikan ke pengadilan dan hasilnya sudah inkrah di MA," tandasnya.
Kuasa hukum Ivan, Petrus Bala Fattyona, membenarkan bahwa rumah dan mobil dibeli atas nama Venna, namun dengan menggunakan uang Ivan.
5 Arti Mimpi Suami Nikah Lagi, Benarkah Pertanda Rumah Tangga Bakal Retak? Simak Penjelasannya
Source | : | YouTube,Tribunnews.com,Wartakota |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |