(BACA: Unik! Restoran Populer di Maine Hanya Terima Reservasi Via Kartu Pos)
"Karena buat apa undang-undang tersebut dibuat kalau mudah saja dikesampingkan? Perbuatan Syahrini sudah sangat menggangu dan menjadi contoh yang tidak baik untuk penegakan hukum dan ketertiban jalan," ungkap Farhat Abbas saat ditemui Grid.ID di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Rencananya, Farhat dan tim advokat dari Pengacara Nusantara dan pengurus Advokat Indonesia Raya, Selasa (20/3/2018) akan melaporkan Syahrini ke Polda Jawa Timur.
Mereka akan melaporkan wanita berusia 35 tahun ini dengan pasal sangkaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 ayat 1 juncto Pasal 63 ayat 1 tentang jalan.
(BACA: Saksikan Spektakuler Show Indonesian Idol 2018, Djarot Saiful Hidayat Dukung Maria Simorangkir)
"Ancaman hukuman satu tahun enam bulan (18 bulan) dan denda Rp 1,5 miliar."
"Ini adalah salah satu upaya untuk membuat Syahrini jera agar tidak melakukan perbuatan itu lagi, agar tidak dicontoh oleh masyarakat," pungkas Farhat Abbas. (*)
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |