Atas dasar inilah, keduanya diadili di pengadilan.
“Bukti dari kedokteran menunjukkan bahwa luka-luka itu disebabkan oleh kekuatan yang signifikan,” ucap Ryan Richter, penuntut umum di Hove Crown Court pada Senin (14/1/2019).
Baca Juga: 7 Ciri Pasangan Hanya Ingin Memanfaatkanmu, Cintanya Tak Tulus!
“Kira-kira, bayi tersebut mengalami patah tulang antara empat hingga enam minggu sebelum ia dibawa ke rumah sakit.”
Alhasil, Hakim Christine Henson memenjarakan pasangan tersebut.
Keduanya dipenjara selama selama delapan tahun karena telah menyerang atau mengabaikan anak, menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, dan menyebabkan atau membiarkan anak menderita kerusakan fisik yang serius.
Dalam pengadilan tersebut, Adam ternyata memiliki riwayat kriminal.
Di mana pada tahun 2011, ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan melawan ibunya sendiri.
Lalu hubungannya dengan Aleksandra juga selalu berakhir dengan kekerasaan.
Hal ini dikarenakan Adam memiliki tingkat emosi yang tinggi dan sulit dikendalikan jika sedang marah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Disiksa oleh Orang Tuanya, Bayi 4 Bulan Ini Alami 28 Patah Tulang”
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |