Grid.ID – Anak sudah seharusnya dirawat dan mendapat kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Tapi apa yang dilakukan orang tua pada bayinya yang masih berusia 4 bulan ini terbilang keji.
Pasalnya, pasangan suami istri ini tega menganiaya bayinya sendiri hingga menderita 28 patah tulang!
Baca Juga: Kisah 7 Sniper Terbaik di Dunia, Salah Satunya Berasal dari Indonesia!
Dilansir dari dailymail.co.uk pada Rabu (25/12/2019), pasangan Adam Jendrzeczak (32) dan Aleksandra Kopinska (22) telah ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.
Keduanya dilaporkan melakukan tindak kekerasan pada bayi mereka yang berusia empat bulan.
Akibatnya, bayi laki-laki ini mengalami 28 patah tulang.
Kasus ini terungkap saat keduanya membawa bayi mereka ke Rumah Sakit Wilayah Royal Sussex pada Februari 2017.
Saat itu, baik Adam dan Aleksandra mengaku bahwa lengan bayi mereka patah karena tersandung.
Akibatnya bayi tersebut telah sakit selama berminggu-minggu.
Ketika dokter memeriksa bayi tersebut menggunakan CT scan, memang benar lengan bayi malang tersebut patah.
Namun tidak hanya lengannya yang patah.
Dari hasil CT scan tersebut, terlihat beberapa tulang dari bayi kecil tersebut patah. Seperti di lutut, pergelangan kaki, hingga tulang rusuknya.
Total ada 28 tulangnya yang patah.
Mustahil hal tersebut terjadi kecuali bayi tersebut telah jatuh dari ketinggian atau telah menerima kekerasan fisik.
Atas dasar itulah, dokter melaporkan kasus ini kepada polisi.
Polisi pun menangkap pasangan itu.
Setelah didesak dan diinterogasi, pasangan ini mengaku telah melakukan kekerasan pada bayi tersebut di apartemen mereka di Brighton, Inggris.
Ketika bertemu dokter, mereka mencoba menyembunyikan luka-luka pada bayi tersebut.
Namun dokter lebih dulu menaruh curiga.
Atas dasar inilah, keduanya diadili di pengadilan.
“Bukti dari kedokteran menunjukkan bahwa luka-luka itu disebabkan oleh kekuatan yang signifikan,” ucap Ryan Richter, penuntut umum di Hove Crown Court pada Senin (14/1/2019).
Baca Juga: 7 Ciri Pasangan Hanya Ingin Memanfaatkanmu, Cintanya Tak Tulus!
“Kira-kira, bayi tersebut mengalami patah tulang antara empat hingga enam minggu sebelum ia dibawa ke rumah sakit.”
Alhasil, Hakim Christine Henson memenjarakan pasangan tersebut.
Keduanya dipenjara selama selama delapan tahun karena telah menyerang atau mengabaikan anak, menyebabkan penderitaan yang tidak perlu, dan menyebabkan atau membiarkan anak menderita kerusakan fisik yang serius.
Dalam pengadilan tersebut, Adam ternyata memiliki riwayat kriminal.
Di mana pada tahun 2011, ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan melawan ibunya sendiri.
Lalu hubungannya dengan Aleksandra juga selalu berakhir dengan kekerasaan.
Hal ini dikarenakan Adam memiliki tingkat emosi yang tinggi dan sulit dikendalikan jika sedang marah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “Disiksa oleh Orang Tuanya, Bayi 4 Bulan Ini Alami 28 Patah Tulang”
Source | : | intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |