Tak sampai di situ, pelaku kembali menganiaya korban hingga sebanyak empat kali dengan yang terakhir menggunakan tongkat kayu.
Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami memar dan lebam.
Baca Juga: Ketahuan Ngamar Bareng Bidan di Hotel, PNS Asal Madura Kena Bogem Mentah Sang Istri
Kini pihak kepolisian pun sedang mendalami kasus ini dengan melakukan olah TKP dan melakukan visum kepada jenazah korban.
"Kami akan melakukan cek TKP dan berkoordinasi dengan rumah sakit Sampang sekaligus untuk dilakukan visum untuk mengetahui penyebab luka dan lebam di tubuh korban," ujar AKBP Rama.
Namun berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya penganiayaan ini didasari oleh rasa jengkel semata.
"Alasannya, karena ketika disuapi makan dan diberi minum obat tidak mau ditelan dan disemburkan ke muka tersangka, hingga tersangka merasa jengkel dan melakukan penganiayaan", terang Rama seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.
Atas perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 23, 04 UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan acaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kurungan pidana yang kami kenakan kepada MS yakni maksimal 15 tahun penjara karena telah menghilangkan nyawa seseorang dengan cara KDRT," pungkasnya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Tribun Jatim,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |